Selasa, 29 Oktober 2013

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


I. Pendahuluan

            Semua operator bisnis, baik yang berniat menjalankan perusahaan kecil, pabrik besar, atau e-tailer (pengecer elektronik) online, harus memutuskan bentuk kepemilikan apa yang paling sesuai dengan tujuan mereka: usaha perseorangan, persekutuan, atau perusahaan. Pilihan ini mempengaruhi banyak isu manajerial dan finansial, sehingga sangat penting. Wirausahawan harus mempertimbangkan pilihan mereka sendiri, kebutuhan jangka pendek, dan jangka panjang mereka, serta keuntungan dan kerugian dari masing-masing bentuk.

II. Teori dan Analisa

Ø  Bentuk Yuridis Perusahaan

1.      Usaha Perseorangan
Biasanya bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang yang bertanggung jawab atas semua hutangnya.
Keuntungan usaha perseorangan adalah salah satunya kebebasan. Karena memiliki bisnis mereka sendiri, para pemiliknya tidak bertanggung jawab terhadap siapa pun selain diri mereka sendiri. Usaha perseorangan juga mudah dibentuk. Keistimewaan menarik lainnya adalah diperlonggarnya tagihan pajak bagi bisnis yang kemungkinan menderita kerugian pada tahap awal mereka.
Kekurangan usaha perseorangan yang utama adalah tanggung jawab yang tak terbatas: Pemilik tunggal menanggung semua hutang yang terjadi dalam bisnis. Kerugian lain adalah kurangnya kesinambungan: usaha perseorangan bubar bila pemiliknya meninggal.Akhirnya, usaha perseorangan tergantung pada sumber daya dari satu orang yang keterbatasan manajerial dan keuangannya dapat menghambat bisnis itu sendiri.
2.      Persekutuan
Persekutuan sering digunakan para profesional. Tipe yang paling umum adalah persekutuan umum (CV dan Firma), yaitu bisnis dengan dua pemilik atau lebih yang bersama-sama mengoperasikan perusahaan dan mempunyai tanggung jawab keuangan atas semua hutang-hutangnya.
Keuntungan persekutuan adalah kemampuan untuk tumbuh dengan adanya tambahan bakat dan uang baru.Karena bank lebih suka memberikan pinjaman kepada perusahaan yang tidak tergantung pada individu, maka persekutuan lebih mudah melakukan pinjaman dari pada usaha perseorangan. Persekutuan tidak dianggap sebagai entitas legal. Di mata hukum, persekutuan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih. Karena persekutuan tidak memiliki kedudukan hukum yang independen, Internal Review Services (IRS) menarik pajak dari para mitra sebagai individu.
Kelemahan persekutuan adalah tanggung jawab yang tidak terbatas. Semua sekutu ikut menanggung semua hutang yang dibebankan atas nama persekutuannya. Seperti usaha perseorangan, persekutuan juga merasakan potensi tidak adanya kontinuitas.

Alternatif persekutuan umum, untuk menyelsaikan beberapa masalah yang melekat pada persekutuan firma, khususnya tanggung jawab yang tak terbatas, beberapa persekutuan telah mencoba kesepakatan alternatif.
Persekutuan komanditer(CV)(limited partnership), adalah jenis kemitraan yang terdiri dari para mitra terbatas dan seorang mitra pengelola atau mitra aktif. Persekutuan komanditer  memungkinkan para sekutu komanditer (sekutu yang tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan dan bertanggung jawab hanya atas hutang-hutang sebatas investasi mitra yang dinyatakan) mengivestasikan uang, namun tanggung jawab atas hutang-hutang hanya sebatas investasi mereka. Persekutuan komanditer membutuhkan sekutu umum (aktif), yaitu   sekutu yang secara aktif mengelola perusahaan dan yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas hutang-hutangnya.
Master limited partnership (MLP), yaitu bentuk kepemilikan yang menjual saham kepada investor yang menerima laba dan membayar pajak atas pendapatan dari laba.
3.      Koperasi
Bentuk kepemilikan dengan kelompok kepemilikan tunggal dan atau kemitraan yang bersepakat untuk bekerja sama demi keuntungan bersama. Loperasi menggabungkan kebebasan usaha perseorangan dengan kekuatan keuangan perusahaan. Koperasi memberi kekuatan produksi yang lebih besar, kekuatan pemasaran yang lebih besar, atau keduanya, kepada para anggotannya. Di sisi lain, koperasi pada dasarnya sangat terbatas dalam melayani kebutuhan spesifik anggota-anggotanya.

Ø  Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.




Ø  Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi

A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan
Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
            Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
            Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
3. Kartel
            Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
            Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
            Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
            Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
            yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
            Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
            Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
            Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
            adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
            Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusahaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu

III. KESIMPULAN

            Usaha perseorangan dimiliki dan biasanya dioperasikan oleh satu orang. Ada intensif pajak bagi bisnis baru yang kemungkinan menderita kerugian pada tahap awal. Karena usaha perseorangan dapat memperlakukan pendapatan dan biaya sebagai bagian dari keuangan pribadi mereka, pajak pendapatan mereka dapat dikurangi kerugian bisnis dari pendapatan yang diperoleh di mana saja. Satu kekurangan utamanya adalah tanggung jawab tak terbatas. Kerugian lainnya adalah kurangnya kontinuitas: usaha perseorangan bubar bila pemiliknya meninggal. Akhirnya usaha perseorangan bergantung pada sumber daya individu tunggal.
            Persekutuan firma adalah usaha perseorangan yang pemiliknya terdiri dari sekutu pemilik. Keuntungan terbesar adalah kemampuan untuk tumbuh dengan menambah bakat dan uang yang baru. Persekutuan bukanlah satu entitas hukum. Hanya ada dua atau lebih orang yang bekerja bersama. Para sekutu dikenai pajak sebagai individu dan kekurangannya adalah tanggung jawab yang tidak terbatas. Masing-masing mitra bertanggung jawab atas hutang semua kemitraan. Persekutuan bisa kurang sinambung, dan sulit dilakukan peralihan kepemilikan. Tidak ada mitra yang bisa melakukan penjualan tanpa persetujuan yang lain.

REFERENSI :
·         Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert, Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta, 1998.
·         www.google.com
·         www.wikipedia.org
·         Geadisty.blogspot.com

Senin, 28 Oktober 2013

Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan


I. Pendahuluan

            Istilah bisnis (perusahaan) kecil bukan suatu definisi yang mudah diuraikan. Restoran dan salon potong rambut yang dimiliki dan dioperasikan secara lokal termasuk bisnis-bisnis berskala kecil, sementara perusahaan-perusahaan raksasa seperti Sony, Catepillar, dan Eastman Kodak merupakan bisnis-bisnis berskala besar. Antara kedua sisi ekstrem itu, terletak ribuan perusahaan yang tidak dapat dikategorisasikan dengan mudah.
            Departemen perdagangan AS menganggap suatu bisnis itu kecil apabila karyawannya kurang dari 500 orang, tetapi US Small business Administration (SBA), suatu badan bantuan, menganggap beberapa perusahaan dengan 1.500 karyawan sebagai perusahaan kecil, yang didasarkan dari faktor: jumlah karyawan dan penjualan tahunan total. Karena sulitnya mendefinisikan bisnis kecil dalam ukuran angka, kita mendefinisikan bisnis kecil sebagai bisnis yang dimiliki dan dikelola secara mandiri serta tidak mendominasi pasarnya. Oleh karenanya, bisnis kecil tidak merupakan bagian dari bisnis lain dan hanya mempunyai pengaruh yang relatif kecil dalam pasarnya.
            Dell Computer adalah sebuah bisnis kecil ketika didirikan oleh Michael Dell pada tahun 1984, namun sekarang menjadi nomor satu di pasar komputer personal dan bukan lagi bisnis kecil dalam pengertian apa pun. Pertumbuhan Dell Computer dipacu imajinasi dan keterampilan Michael Dell, wirausahawan yang mendirikan perusahaan tersebut. Jadi, konsep kewirausahawan dan bisnis kecil berkaitan erat.

II. Teori dan Analisa

Ø  Kewiraswastaan, wiraswasta, wiraswastawan
Wirausahawan adalah pelaku bisnis yang menerima risiko maupun peluang yang ada karena menciptakan dan mengoperasikan bisnis baru. Banyak pelaku bisnis kecil mencirikan dirinya sebagai wirausahawan, namun banyak dari mereka tidak bercita-cita memperluas bisnisnya sepertiyang dilakukan wirausahawan sejati. Sesungguhnya, seseorang mungkin hanya menjadi pemilik bisnis kecil, hanya menjadi wirausahawan, atau pemilik bisnis kecil sekaligus wirausahawan.
Banyak wirausahawan sukses memiliki serangkaian karakteristik yang membedakan mereka dari pemilik bisnis kecil lainnya, seperti sifat banyak akal dan kepedulian terhadap hubungan pelanggan yang baik, bahkan sering kali bersifat pribadi. Banyak wirausahawan suskes juga memiliki hasrat kuat untuk menjadi bos bagi diri sendiri. Banyak yang mengekspresikan keinginan mengontrol hidupnya sendiri atau ,e,bangun usaha keluarga dan yakin bahwa membangun bisnis yang berhasil akan membantu mereka meraih keinginannya. Mereka juga mampu berhadapan dengan ketidakpastian dan risiko.
Wirausahawan di masa lalu dicirikan sebagai seorang bos, pria yang percaya diri dan yang membuat keputussan spontan dari belakang meja kerjanya. Sebaliknya, wirausahawan kini lebih dilihat sebagai pemimpin yang berpikiran terbuka, yang bergantung pada jaringan kerja, rencana bisnis, dan konsesus. Wirausahawan masa kini tidaklah selalu pria, wanita juga memiliki peluang yang sama. Wirausahawan di masa lalu dan kini juga memiliki perspektif yang berbeda mengenai bagaimana mereka berhasil, peranan otomatisasi dalam bisnis, dan pentingnya pengalaman versus pengetahuan bisnis.
Ø  Perusahaan Kecil Dalam Lingkungan Perusahaan
Titik awal hampir dari semua bisnis baru adalah rencana bisnis di mana wirausahawan merangkum strategi bisnis perusahaan dan menunjukan cara strategi itu diimplementasikan. Manfaat rencana bisnis sesungguhnya adalah fakta bahwa kegiatan mempersiapkannya, calon wirausahawan harus mengembangkan gagasan bisnis di atas kertas dan mengukuhkan pemikiran tentang cara meluncurkannya sebelum menginvestasikan waktu dan uang. Gagasan rencana bisnis bukanlah hal baru. Yang baru adalah penggunaan rencana bisnis yang spesifik karena dalam kebanyakan kasus, para kreditor dan investor menuntutnya sebagai alat untuk memutuskan apakah akan memberi dana atau investasi.
Rencana bisnis memutuskan strategi untuk produksi dan pemasaran, unsur-unsur legal dan organisasi, serta akuntansi dan keuangan. Selanjutnya wirausahawan harus memutuskan untuk membeli bisnis yang ada atau mulai dari nol. Sumber dana yang umum mencakup keluarga dan teman, tabungan, pemberi pinjaman, investor, dan perwakilan pemerintah. Lembaga pemberi pinjaman juga lebih mungkin mendanai bisnis yang sudah ada ketimbang bisnis baru karena risikonya lebih diketahui. Orang-orang yang memulai bisnis baru biasanya harus mengandalkan sumber daya pribadi.
Ø  Perkembangan Franchising di Indonesia
Waralaba adalah perjanjian yang mengatur transaksi antara terwaralaba (franchisee) untuk membeli hak menjual barang atau jasa dari pewaralaba (franchiser). Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba adalah "Suatu sistem pendistribusian barang  atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu."

Kiat-kiat Memilih Usaha dengan cara Waralaba
Agar kita tidak salah dalam memilih dan mengelola bisnis waralaba, ada beberapa tips yang bisa dijadikan rujukan dalam memilih bisnis waralabayang ditawarkan, berikut tipsnya :
- Pilihlah produk yang akan dijual, pemilihan produk harus disesuaikan dengan lokasi tempat kita akan menjual produk waralaba kita.  Meski sistem waralaba yang kita beli memiliki track record yang baik tetapi jika ditempatkan pada lokasi yang salah tidak akan mendatangkan keuntungan.
- Jika produk sudah dipilih, langkah selanjutnya adalah menentukan perusahaan waralaba tempat kita akan bermitra. Dengan banyaknya perusahaan yang menawarkan kemitraan waralaba, membuat kita harus lebih selektif. Lakukan survey ke lima sampai 10 outlet masing-masing mitra dari perusahaan tersebut. Pastikan dari seluruh outletyang disurvey tersebut memilki omzet bagus secara merata.
- Pelajari estimasi keuangan yang disodorkan pada penawaran secara jeli. Jangan terlalu percaya pada estimasi yang berlebihan. Pilih saja yang menawarkan estimasi secara wajar dan rasional.
- Pastikan nama waralaba yang ditawarkan tidak dalam sengketa atau bermasalah dengan pihak lain. Jika perlu brand dari waralaba yang dipilih sudah memiliki hak paten.
- Kenali kredibilitas dari pemilik brand waralaba tersebut dengan cara bertanya pada beberapa orang/sumber yang cukup mengenalnya.
Dengan mempertimbangkan beberapa tips memilih sebuah sistem waralaba tersebut sudah cukup untuk mengurangi resiko kegagalan bisnis waralaba yang kita beli. Selain itu kita akan terhindar dari bisnis waralaba yang hanya menjanjikan “mimpi” keuntungan tetapi tidak berdasar fakta dan data yang akurat. Selamat Menjalankan Usaha.

Waralaba di Indonesia
Di Indonesia sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
·                     Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·                     Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
·                     Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·                     Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·                     Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. 
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

Jenis-Jenis Usaha yang berpotensial Waralaba
Berdasarkan kriteria yang digunakan, kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisa membedakan franchise industrial dan franchise komersial:

1. Franchise industrial
Adalah suatu bentuk kerjasama wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik sistem manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan pengusaha (manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi yang ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan kepada franchisee integralitas dari prosedur produksi melainkan  hanya sebagian.

2. Franchise komersial, terdiri dari:
Franchise distribusi produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau beberapa produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan oleh franchisor secara eksklusif
Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.

Dari beberapa sektor bisnis waralaba yang sudah ada, masing-masing memiliki peluang dan potensi keuntungan yang berbeda-beda. Mungkin beberapa data berikut bisa menjadi pertimbangan anda sebelum menentukan akan berinvestasi waralaba di sektor mana, berikut jenis sektor usaha di bidang waralaba yang bisa dijajaki:
Jenis Usaha Waralaba Sektor Makanan
Pada tahun 2009, sektor makanan menjadi penyumbang terbesar dalam perputaran omzet bisnis waralaba di Indonesia. Menurut Dewan Pengarah WALI (Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia) , Amir Karamoy sektor ini masih akan menjadi primadona di tahun mendatang. Pasalnya, kebutuhan akan makanan dan minuman menjadi harga mati setiap orang. Ia menyarankan, masyarakat yang tertarik terjun ke bisnis makanan dan minuman bisa mencoba peluang di usaha es krim, yoghurt, fast-food, atau makanan kecil seperti donat.
Jenis Usaha Waralaba Sektor Ritel
Peminat sektor ritel terbilang paling tinggi tahun ini. Kontribusinya dalam perputaran bisnis waralaba menduduki peringkat kedua. Dewan Pengarah WALI Amir Karamoy masih melihat, tawaran waralaba atau kemitraan minimarket masih prospektif tahun depan. Kebutuhan masyarakat akan barang sehari hari turut menunjang perkembangan minimarket. Jangan heran, hampir di setiap lokasi perumahan selalu bisa kita jumpai minimarket. Tak jarang, letaknya saling berhimpitan.
Jenis Usaha Waralaba Sektor Jasa
Sepintas, sektor jasa terlihat sepele. Namun, justru karena sederhana, sektor ini bisa menjadi peluang yang sangat menarik di tahun 2010. Peluang usaha yang menarik di sektor ini misalnya bisnis jasa pencucian mobil dan motor, termasuk di antaranya jasa cuci helm. Banyak pihak meyakini, pemulihan ekonomi Indonesia akan mendongkrak pertumbuhan otomotif di Indonesia tahun depan. Ini menjadi berita baik bagi mereka yang ingin berusaha di sektor jasa otomotif.
Jenis Usaha Waralaba Sektor Farmasi
Salah satu subsektor bisnis ritel ini bakal menarik tahun depan. Terutama, bisnis apotek. Apalagi, pemerintah sudah menghapus ketentuan mengenai jarak antar apotek yang minimal 500 meter. Merujuk pengalaman pemilik jaringan waralaba apotek K-24 Gideon Hartono, omzet setiap gerai waralabanya bisa bertumbuh antara 15% hingga 60% dari tahun ke tahun. Ketergantungan masyarakat yang begitu tinggi terhadap obat-obatan dan vitamin menjadi penyebab utamanya.

Ø  Ciri-ciri Perusahaan Kecil

Secara umum Perusahaan Kecil mengacu pada ciri-ciri berikut :
·         Manajemen berdiri sendiri
Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
·         Investasi modal terbatas
Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
·         Daerah operasinya local 
Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
·         Ukuran secara keseluruhan relative kecil
Penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant)

Kekuatan dan Kelemahan Perusahaan Kecil
Kekuatan dari Perusahaan Kecil adalah:
·         Kebebasan untk bertindak
·         Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat
·         Peran serta dalam melakukan usaha atau tindakan
·         Dapat mempertinggi kemampuan produktif sumber daya alam
·         Dalam jangka panjang dapat meningkatkan perubahan struktur ekonomi daerahnya
·         Perusahaan kecil banyak menyerap tenaga kerja sekitarnya sehingga mengurangi pengangguran di sekitar perusahaan tersebut

Kelemahan Perusahaan Kecil adalah:
·         Relatif lemah dalam spesialisasi
·         Modal dalam pengembangan terbatas
·         Ketidakmampun dalam menagih piutang
·         Kurang tepat dalam memilih media promosi
·         Karyawan relatife sulit untuk mendapat yang cakap
·         Sulit mengembangkan usaha,dikarenakan sulit mendapatkan modal jangka panjang dengan syarat lunak
·         Ketidakmampuan pemimpin perusahaan kecil dalam mengelola perusahaan dan sumber daya manusianya

Keuntungan Perusahaan Kecil
Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih memungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relative kecil, sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.
Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baikterutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan, serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan tuntutan perubahan selera pelanggan.

Kelemahan Perusahaan Kecil
Perusahaan dengan ukuran apa saja (besar, sedang, maupun kecil) selalu mengadung resiko. Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan, dan lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhadap karyawannya.

Cara-cara Mengembangkan Perusahaan Kecil
Mengembangkan suatu perusahaan diperlukan berbagai cara dan pertimbangan yang matang terhadap tiga hal yaitu:
a.      Profil Pribadi (dalam kaitannya dengan kelayakan kredit, referensi-referensi, dan perincian pengalaman perusahaan)
b.      Profil Perusahaan (dalam kaitannya dengan sejarah, analisis tentang para pesaing dan pasar, startegi persaingan dan rencana opersai, rencana arus uang kontan dan analisis pulang rokok)
c.      Paket Pinjaman (dalam kaitannya dengan jumlah yang diminta, jenis pinjaman yang diminta, alasan pembenaran, jadwalan pembayaran kembali- dan ketentuan-ketentuan pembayaran)
Pertimbangan yang matang untuk mengembangkan perusahaan, memerlukan kejelian yang terkait erat dengan kemampuan manajemen, pemenuhan kebutuhan modal, pemilihan bentuk kepemilikan perusahaan dan strategi untuk memenangkan persaingan pasar.

Perusahaan Kecil dapat terus berkembang dengan baik, hal ini dikarenakan:
·         Perusahaan kecil banyak menyerap sumber daya manusia
·         Dapat mempertinggi kemampuan produktif sumber daya manusia
·         Dalam jangka pendek, perusahaan kecil dapat mengatasi pembagian pendapatan yang belum merata   dan mengatasi pengangguran
·         Dalam jangka panjang dapat meningkatkan perubahan struktur ekonomi pada suatu daerah

Kegagalan-kegagalan Perusahaan Kecil
Banyak faktor yang menyebabakan terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil. Sebagian penyebab kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan, ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman, kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan kecakapan pribadi, kesalahan pemilihan bidang usaha, dan lain-lain.
Apabila tanda-tanda kegagalan tersebut mulai terlihat, perlu dipikirkan tindakan perbaikannya sebagai berikut:
a.      Mengurangi biaya operasi
b.      Peninjauan kembali kerugian-kerugian kredit untuk menghindari resiko-resiko buruk
c.      Memeriksa ulang posisi persediaan untuk menentukan kecukupan persediaan
d.      Berusaha untuk meningkatkan penjualan melalui perbaiakn metode pemasaran maupun iklan

Kegagalan pada Perusahaan Kecil pada umunya disebabkan oleh kegagalan manajemen yang ditandai dengan:
·         Ketidakmampuan dalam menagih piutang
·         Kurang tepat dalam memilih media promosi
·     Ketidakmampuan pimpinan dalam mengelolah dan mengarahkan sumber daya manusia yang telah ada
·       Sulit mengembangkan usaha, dikarenakan kesulitan memperoleh modal jangka panjang dengan syarat yang lunak

Ø  Perbedaan Kewirausahaan dan Bisnis Kecil

Perbedaan antara kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.

Perbedaan antara kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wiraswasta adanya visi,misi dan strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.

Perusahaan Kecil :
1.     Umumnya dikelola pemilik
2.     Struktur organisasi sederhana
3.     Pemilik mengenal karyawan
4.     Presentase kegagalan perusahaan tinggi
5.     Kekurangan manajer yang ahli
6.     Modal jangka panjang sulit diperoleh

Perusahaan Besar :
1.     Dikelola bukan oleh pemilik
2.     Struktur organisasi kompleks
3.     Pemilik hanya mengenal sedikit karyawan
4.     Presentase kegagalan rendah
5.     Banyak ahli manajemen
6.     Modal jangka panjang relatif mudah didapatkan


III.           Kesimpulan
Bisnis kecil atau perusahaan kecil dioperasikan dan dimiliki secara independen serta tidak mendominasi pasarnya. Kontribusi dari bisnis kecil dapat diukur berdasarkan efeknya terhadap tiga aspek sistem ekonomi, yaitu penciptaan lapangan kerja, inovasi, dan arti pentingnya bagi bisnis besar. Kelompok bisnis kecil utam, diantaranya Jasa, Konstruksi, Keuangan dan Asuransi, Grosir, Eceran, Perakitan, dan Transportasi.
Wirausahawan mengandaikan risiko bisnis kepemilikan bisnis dengan satu tujuan utama, yakni pertumbuhan dan ekspansi. Banyak pemilik perusahaan kecil suka menganggap dirinya sebagai wirausahawan, padahal bisa saja seseorang itu hanya pemilik bisnis, atau hanya wirausahawan, atau bisa juga kedua-duanya. Perbedaan dasar antara pemilik bisnis kecil dan wirausahawan adalah aspirasi keinginan wirausahawan untuk memulai suatu bisnis dan menumbuhkannya.
Kebanyakan wirausahwan sukses biasanya banyak akal dan memiliki perhatian terhadap hubungan pelanggan. Mereka memiliki hasrat yang kuat untuk menjadi bos dirinya sendiri dan dapat menangani ambiguitas dan kejutan. Wirausahawan dewasa ini sering menjadi pemimpin yang berpikiran terbuka yang mengandalkan jaringan, rencana bisnis, konsesus, serta tidak membedakan gender.
Akhirnya, walaupun wirausahawan yang sukses itu memahami peran risiko, mereka tidak selalu menganggap apa yang mereka lakukan itu beresiko. Sementara yang lain bisa melihat kemungkinan untuk gagal dan sama sekali tidak mau mengadu nasib pada perusahaan baru, kebanyakan wirausahawan merasa begitu yakin dengan gagasan dan rencana mereka sehingga mereka melihat kecilnya risiko atau tidak adanya kemungkinan gagal.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
I.                  Pendahuluan
            Semua operator bisnis, baik yang berniat menjalankan perusahaan kecil, pabrik besar, atau e-tailer (pengecer elektronik) online, harus memutuskan bentuk kepemilikan apa yang paling sesuai dengan tujuan mereka: usaha perseorangan, persekutuan, atau perusahaan. Pilihan ini mempengaruhi banyak isu manajerial dan finansial, sehingga sangat penting. Wirausahawan harus mempertimbangkan pilihan mereka sendiri, kebutuhan jangka pendek, dan jangka panjang mereka, serta keuntungan dan kerugian dari masing-masing bentuk.
II.               Teori dan Analisa
Ø  Bentuk Yuridis Perusahaan

1.      Usaha Perseorangan
Biasanya bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang yang bertanggung jawab atas semua hutangnya.
Keuntungan usaha perseorangan adalah salah satunya kebebasan. Karena memiliki bisnis mereka sendiri, para pemiliknya tidak bertanggung jawab terhadap siapa pun selain diri mereka sendiri. Usaha perseorangan juga mudah dibentuk. Keistimewaan menarik lainnya adalah diperlonggarnya tagihan pajak bagi bisnis yang kemungkinan menderita kerugian pada tahap awal mereka.
Kekurangan usaha perseorangan yang utama adalah tanggung jawab yang tak terbatas: Pemilik tunggal menanggung semua hutang yang terjadi dalam bisnis. Kerugian lain adalah kurangnya kesinambungan: usaha perseorangan bubar bila pemiliknya meninggal.Akhirnya, usaha perseorangan tergantung pada sumber daya dari satu orang yang keterbatasan manajerial dan keuangannya dapat menghambat bisnis itu sendiri.
2.      Persekutuan
Persekutuan sering digunakan para profesional. Tipe yang paling umum adalah persekutuan umum (CV dan Firma), yaitu bisnis dengan dua pemilik atau lebih yang bersama-sama mengoperasikan perusahaan dan mempunyai tanggung jawab keuangan atas semua hutang-hutangnya.
Keuntungan persekutuan adalah kemampuan untuk tumbuh dengan adanya tambahan bakat dan uang baru.Karena bank lebih suka memberikan pinjaman kepada perusahaan yang tidak tergantung pada individu, maka persekutuan lebih mudah melakukan pinjaman dari pada usaha perseorangan. Persekutuan tidak dianggap sebagai entitas legal. Di mata hukum, persekutuan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih. Karena persekutuan tidak memiliki kedudukan hukum yang independen, Internal Review Services (IRS) menarik pajak dari para mitra sebagai individu.
Kelemahan persekutuan adalah tanggung jawab yang tidak terbatas. Semua sekutu ikut menanggung semua hutang yang dibebankan atas nama persekutuannya. Seperti usaha perseorangan, persekutuan juga merasakan potensi tidak adanya kontinuitas.

Alternatif persekutuan umum, untuk menyelsaikan beberapa masalah yang melekat pada persekutuan firma, khususnya tanggung jawab yang tak terbatas, beberapa persekutuan telah mencoba kesepakatan alternatif.
Persekutuan komanditer(CV)(limited partnership), adalah jenis kemitraan yang terdiri dari para mitra terbatas dan seorang mitra pengelola atau mitra aktif. Persekutuan komanditer  memungkinkan para sekutu komanditer (sekutu yang tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan dan bertanggung jawab hanya atas hutang-hutang sebatas investasi mitra yang dinyatakan) mengivestasikan uang, namun tanggung jawab atas hutang-hutang hanya sebatas investasi mereka. Persekutuan komanditer membutuhkan sekutu umum (aktif), yaitu   sekutu yang secara aktif mengelola perusahaan dan yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas hutang-hutangnya.
Master limited partnership (MLP), yaitu bentuk kepemilikan yang menjual saham kepada investor yang menerima laba dan membayar pajak atas pendapatan dari laba.
3.      Koperasi
Bentuk kepemilikan dengan kelompok kepemilikan tunggal dan atau kemitraan yang bersepakat untuk bekerja sama demi keuntungan bersama. Loperasi menggabungkan kebebasan usaha perseorangan dengan kekuatan keuangan perusahaan. Koperasi memberi kekuatan produksi yang lebih besar, kekuatan pemasaran yang lebih besar, atau keduanya, kepada para anggotannya. Di sisi lain, koperasi pada dasarnya sangat terbatas dalam melayani kebutuhan spesifik anggota-anggotanya.

Ø  Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.




Ø  Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi

A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan
Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
            Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
            Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
3. Kartel
            Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
            Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
            Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
            Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
            yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
            Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
            Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
            Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
            adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
            Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusahaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu

III. KESIMPULAN

            Usaha perseorangan dimiliki dan biasanya dioperasikan oleh satu orang. Ada intensif pajak bagi bisnis baru yang kemungkinan menderita kerugian pada tahap awal. Karena usaha perseorangan dapat memperlakukan pendapatan dan biaya sebagai bagian dari keuangan pribadi mereka, pajak pendapatan mereka dapat dikurangi kerugian bisnis dari pendapatan yang diperoleh di mana saja. Satu kekurangan utamanya adalah tanggung jawab tak terbatas. Kerugian lainnya adalah kurangnya kontinuitas: usaha perseorangan bubar bila pemiliknya meninggal. Akhirnya usaha perseorangan bergantung pada sumber daya individu tunggal.
            Persekutuan firma adalah usaha perseorangan yang pemiliknya terdiri dari sekutu pemilik. Keuntungan terbesar adalah kemampuan untuk tumbuh dengan menambah bakat dan uang yang baru. Persekutuan bukanlah satu entitas hukum. Hanya ada dua atau lebih orang yang bekerja bersama. Para sekutu dikenai pajak sebagai individu dan kekurangannya adalah tanggung jawab yang tidak terbatas. Masing-masing mitra bertanggung jawab atas hutang semua kemitraan. Persekutuan bisa kurang sinambung, dan sulit dilakukan peralihan kepemilikan. Tidak ada mitra yang bisa melakukan penjualan tanpa persetujuan yang lain.

REFERENSI :
·         Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert, Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta, 1998.
·         www.google.com
·         www.wikipedia.org
·         Geadisty.blogspot.com

Ruang Lingkup Bisnis

Ruang Lingkup Bisnis
I.                  PENDAHULUAN
images.jpg
Apa yang Anda bayangkan, ketika Anda mendengar kata bisnis? Apakah tersirat kesan tentang perusahaan besar seperti Shell Oil dan IBM? Ataukah perusahaan-perusahaan yang kurang berhasil? Mungkinkah Anda teringat pada perusahaan seperti supermarket lokal atau restoran favorit di daerah Anda? Atau apakah Anda bahkan membayangkan bisnis keluarga yang kecil seperti bengkel mobil di sudut jalan, warung makan di lingkungan Anda, atau penjual bunga di ujung jalan?
Semua organisasi itu disebut bisnis (perusahaan), yaitu organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk dijual dengan maksud mendapatkan laba (bisnis profit), yang merupakan faktor pendorong orang-orang untuk memulai dan mengembangkan suatu bisnis. Laba merupakan imbalan yang didapatkan pemilik bisnis dari risiko yang diambil sewaktu menginvestasikan uang dan waktu mereka. Hak untuk mengejar laba membedakan bisnis dari organisasi-organisasi lain seperti universitas, rumah sakit, palang merah indonesia, dan lembaga pemerintah yang beroperasi dengan cara yang sama tetapi umumnya tidak mengejar laba (bisnis non-profit).
II.               TEORI DAN ANALISA
images (1).jpg
Kebijakan Bisnis
Dalam sistem kapitalistik, bisnis (perusahaan) didirikan untuk mendapatkan laba bagi pemilik. Pemilik bebas mendirikan bisnis yang baru, mengembangkannya, menjualnya, atau menutupnya. Namun konsumen juga memiliki kebebasan untuk memilih. Dalam mengejar laba, bisnis harus memperhitungkan apa yang diinginkan atau dibutuhkan oleh konsumen. Terlepas dari betapa pun efisiennya, sebuah bisnis tidak akan bertahan hidup jika tidak ada permintaan atas barang atau jasanya.
Setiap bisnis memerlukan sasaran (goal) atau tujuan yang diharapkan untuk dicapai suatu bisnis. Memutuskan apa yang ingin dilakukan hanyalah langkah awal bagi suatu organisasi. Para manajer juga harus membuat keputusan mengenai tindakan-tindakan yang akan dan tidak akan mencapai sasaran perusahaan. Tentu saja, semua keputusan itu tidak dapat dibuat atas dasar masalah demi masalah atau semata-mata memenuhi kebutuhan sewaktu masalah itu timbul. Pada sebagian besar perusahaan, program dengan cakupan luas mendasari keputusan itu. Program tersebut disebut strategi atau kebijakan, yang merupakan perangkat luas rencana organisasi untuk mengimplementasikan keputusan yang diambil demi mencapai tujuan organisasi.
1.       Strategi perusahaan (corporate strategy) bertujuan menetapkan keseluruhan sikap perusahaan terhadap pertumbuhan dan cara perusahaan mengelola bisnis atau lini produknya. Sebuah perusahaan bisa memutuskan untuk tumbuh dengan meningkatkan aktivitas atau investasinya, atau menghemat dengan menguranginya.
2.       Strategi bisnis (strategi persaingan), yang berlangsung pada tingkat unit bisnis atau lini produk, berfokus pada peningkatan posisi bersaing perusahaan.
3.       Pada level strategi fungsional, para manajer dalam bidang spesifik memutuskan cara terbaik mencapai tujuan perusahaan dengan bekerja seproduktif mungkin.


Sistem Perekonomian dan Sistem Pasar
Sistem ekonomi adalah sistem suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya ke warga negaranya, baik perorangan maupun organisasi. Sistem ekonomi berbeda dalam cara mereka mengatur lima faktor produksi, yaitu sumber daya manusia, modal, wirausahawan, sumber daya fisik dan sumber daya informasi. Berbagai jenis sistem ekonomi juga berbeda sesuai cara pengambilan keputusan menyangkut produksi dan alokasi.
Dalam ekonomi pasar, bisnis dan rumah tangga berinteraksi dalam dua hubungan yang berbeda. Di pasar input, perusahaan membeli sumber daya dari rumah tangga yang berfungsi sebagai pemasok. Di pasar output, perusahaan menawarkan barang dan jasa untuk menanggapi permintaan pihak rumah tangga. Basis politik dari proses pasar adalah kapitalisme, yang mendorong kepemilikan swasta atas faktor-faktor produksi dan mendorong kewirausahaan dengan menawarkan laba sebagai insentif.
Kesempatan Usaha atau Bisnis
Titik awal untuk hampir setiap bisnis baru adalah rencana bisnis, di mana wirausahawan meringkaskan strategi bisnis untuk perusahaan baru dan menunjukan bagaimana cara strategi bisnis untuk perusahaan baru dan menunjukan bagaimana cara strategi itu akan diimplementasikan. Rencana bisnis semakin penting karena kreditor dan investor memerlukannya sebagai alat untuk memutuskan apakah harus memberi dana atau melakukan investasi. Rencana bisnis memutuskan strategi untuk produksi dan pemasaran, unsur-unsur legal dan organisasi, serta akuntansi dan keuangan. Selanjutnya wirausahawan harus memutuskan untuk membeli bisnis yang ada atau mulai dari nol.
Sumber dana yang umum mencakup keluarga dan teman, tabungan, pemberi pinjaman, investor, dan perwakilan pemerintah. Ada bisnis kecil dan wirausahawan, perbedaan dasar keduanya adalah aspirasi keinginan wirausahawan untuk memulai suatu bisnis dan menumbuhkannya. Wirausahawan mengandaikan risiko kepemilikan bisnis dengan satu tujuan utama yakni pertumbuhan dan ekspansi. Bisnis kecil dioperasikan dan dimiliki secara independen serta tidak mendominasi pasarnya. Kontribusi bisnis kecil pada sistem ekonomi, yaitu penciptaan lapangan kerja, inovasi dan memiliki arti penting bagi bisnis besar. Kelompok industri bisnis kecil utama, yaitu jasa, konstruksi, keuangan dan asuransi, grosir, eceran, perakitan dan transportasi.

III.            KESIMPULAN
images (2).jpg
Semua bisnis beroperasi dalam satu lingkungan  eksternal yang terdiri dari segala sesuatu di luar batas-batas organisasi yang mungkin memperngaruhinya. Batas organisasi adalah batas yang memisahkan organisasi dari lingkungannya. Sebuah gambaran lengkap tentang lingkungan organisasi perusahaan akan mencakup unsur-unsur, yaitu kondisi ekonomi, teknologi, pertimbangan politik-hukum, isu sosial, lingkungan global, isu tanggung jawab etis dan sosial, lingkungan bisnis itu sendiri, dan sejumlah tantangan dan peluang yang muncul.
Untuk mahasiswa studi pengantar bisnis, terdapat banyak pelajaran yang dapat diambil dengan mengetahui bagaimana bisnis, pemerintah dan masyarakat mempengaruhi tata cara perdagangan komersial dalam iklim perubahan yang cepat. Di samping beberapa perilaku “merusak” yang kadang kala terjadi, bisnis berusaha untuk terus beradaptasi; aturan bermain secara konstan terus berubah dalam dunia bisnis dan di antara praktek-praktek bisnis. Kerja sama, persaingan dan pertukaran ide adalah hal yang sangat biasa terjadi dalam dunia bisnis, semua itu terjadi dalam siklus yang sangat cepat dan berubah-ubah. Hampir dalam setiap aspek bisnis saat ini, mulai dari hubungan antara konsumen dan produsen sampai dengan hubungan antara pekerja dan pemilik saham, terdapat berbagai cara baru untuk melakukan suatu pekerjaan dengan sangat menakjubkan, dan sering pula dengan hasil yang lebih baik. Semua itu berdampak pada timbulnya situasi khas yang baru yang menantang aspek kepemimpinan, kreativitas, dan penilaian orang-orang yang terlibat dalam dunia bisnis.

REFERENSI :
·         Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert, Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta, 1998.
·         www.google.com
·         www.wikipedia.org

·         Geadisty.blogspot.com